Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

ICW menilai, hukuman yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlalu ringan
Pinangki Sirna Malasari. (Tagar/riaupos.jawapos.com)

Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“ICW tidak lagi kaget mendengar kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dituntut empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, sebab sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini,” ungkap ICW dalam unggahan di Instagram resminya @sahabaticw pada Selasa, 12 Januari 2021.

Terdakwa Jaksa Pinangki hanya dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta rupiah, padahal ia melakukan pelanggaran berlapis.

ICW mengatakan, tuntutan yang layak diberikan kepada Pinangki seharusnya berupa hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Oleh karena itu, menurut ICW, tuntutan terhadap Pinangki yang dibacakan oleh Jaksa sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan.

Baca juga:

“Terdakwa Jaksa Pinangki hanya dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta rupiah, padahal ia melakukan pelanggaran berlapis dan layak untuk mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata ICW.

ICW menjelaskan, Pinangki bersekongkol dengan buronan yang melakukan tindakan korupsi kasus Joko S Tjandra. Padahal, saat itu Pinangki berstatus sebagai penegak hukum dan bagian dari Kejaksaan Agung yang menangani langsung kasus Joko S Tjandra.

“Uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum, Pinangki berupaya agar Djoko S Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung,” jelas ICW.

ICW mengungkapkan, tindakan Pinangki sudah menjatuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik karena telah melakukan tiga kejahatan sekaligus, antara lain tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

“Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, tapi penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu,” ungkap ICW.

ICW juga menjelaskan, saat persidangan, Pinangki justru tidak mengakui menerima uang sebesar USD 500 dari Djoko S Tjandra dan ini bertolak belakang dengan fatwa yang diyakini oleh penuntut umum.

“Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 dari Djoko S Tjandra, dengan pengakuan seperti ini seharusnya Jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki,” jelas ICW.

Oleh karena itu, ICW mendesak, agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa, lalu menjatuhkan hukuman berat kepada Pinangki.

Menurut ICW, putusan hakim ini nantinya akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan tindakan korupsi. [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Jadi Saksi Jaksa Pinangki, Terpidana Djoko Tjandra Menangis
Djoko Tjandra menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang Hadiah Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra.
KPK Harap Kejagung Buka Skandal Djoktjan Pinangki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka menyampaikan fakta skandal Djoko Tjandra Pinangki.