Surabaya - Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam menguak kasus dugaan mega korupsi PT Yekape dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Selasa 25 Juni 2019.
Bambang DH diperiksa selama lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejati Jatim.
Usai pemeriksaan, politikus PDIP itu mengatakan dirinya mendukung jaksa mengusut kasus PT Yekape dan YKP. Pengusutan dapat menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dia menegaskan upaya pengambilalihan aset PT Yekape dan YKP sudah pernah dilakukan saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya menggantikan almarhum Sunarto Sumoprawiro.
"Pada waktu itu saya menanyakan kepada sekda (sekretaris daerah) waktu itu, Pak Yasin, bagaimana sesungguhnya YKP. Dan beliau saat itu bilang sebagai ketuanya. Jadi saya minta kronologi (pembentukan PT Yekape dan YKP)," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Saksi ini sudah menjelaskan upaya-upaya untuk meminta secara baik-baik agar kembali ke negara dan ternyata ada jawaban mereka (PT Yekape dan YKP) menolak
Berdasarkan kronologi tersebut, terungkap berdirinya PT Yekape dan YKP menggunakan APBD Pemkot Surabaya sebesar Rp 1.000 pada tahun 1956.
"Modal awal berdirinya (PT Yekape dan YKP) itu dari APBD Kota Surabaya. Begitu juga perjalanan berikutnya," ungkap dia.
Bambang kemudian mengungkapkan, sudah pernah meminta secara langsung kepada PT Yekape dan YKP untuk mengembalikan aset.
"Saya lakukan pendekatan secara kekeluargaan dan lisan, tolonglah kembalikan aset ini ke pemkot. Ternyata sekian tahun upaya saya gagal dan ditolak," bebernya.
Lalu pada tahun 2006 pihaknya meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Yekape dan YKP.
"Mereka (PT Yekape dan YKP) menolak (mengembalikan aset) karena berpedoman pada AD/ART yang banyak ditemukan cacatnya. Dan itu menjadi pijakan melapor ke kejari. Karena kalau pendapat saya ada upaya sengaja untuk memisahkan yayasan dengan pemkot," katanya.
Temukan Unsur Melawan Hukum
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjahdi mengaku setelah memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPRD Surabaya Armudji, dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, pihaknya memastikan PT Yekape dan YKP merupakan aset Pemkot Surabaya.
"Penyidik butuh amunisi untuk membuktikan bahwa PT Yekape dan YKP adalah aset negara. Dari beberapa saksi yang sudah kita periksa mulai dari Ibu Risma, Pak Armudji, Bambang DH, sudah positif bahwa PT Yekape dan YKP ini adalah aset negara," tegas dia.
Selain itu, ke tiga saksi, Tri Rismaharini, Armudji, dan Bambang DH, sudah pernah berusaha merebut kembali aset PT Yekape dan YKP.
"Saksi ini sudah menjelaskan upaya-upaya untuk meminta secara baik-baik agar kembali ke negara dan ternyata ada jawaban mereka (PT Yekape dan YKP) menolak," ungkap dia.
Pihaknya memastikan dalam kasus PT Yekape dan YKP sudah ditemukan upaya melawan hukum serta adanya kerugian negara. "Mereka menolak karena berlindung pada Undang-undang Yayasan," tutur Didik.[]
Berita sebelumnya:
- Dirut Yekape Surabaya Stres Diperiksa Kejati
- Tri Rismaharini, Menjadi Saksi dalam Sidang Korupsi
- Korupsi PT Yekape, Kejati Jatim Gandeng BPKP