Jaksa KPK Tuntut Eks Sekda Malang 3 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut Cipto Wiyono 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Cipto Wiyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 16 Juli 2019. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Sidoarjo - Kasus dugaan suap ke anggota DPRD Malang yang menjerat eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Cipto Wiyono tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan Cipto terbukti menyuap anggota DPRD Kota Malang untuk meloloskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015.

"Terdakwa dan (eks Wali Kota Malang) M Anton serta Sulistiyono (eks Kepala DPMPTSP) terbukti menyuap anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kami mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jatim.

Pak Cipto juga juga habis menjalani operasi jantung dan sudah waktunya untuk kontrol

Tak hanya tuntutan tiga tahun penjara, JPU KPK juga mewajibkan kepada eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang untuk mengganti uang sebesar Rp 550 juta. Jika Cipto tak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta miliknya akan disita negara.

"Apabila harta yang dirampas tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara empat bulan," bebernya.

Pengacara Cipto Wiyono, Nurbaidah meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan. Nurbaidah siap membeberkan fakta-fakta di persidangan untuk meringankan terdakwa.

Sementara pengacara lainnya, Haris Yudianto mengatakan selain akan menyusun nota pembelaan, pihaknya juga mengajukan izin berobat ke majelis hakim di Rumah Sakit Utama Husada.

Izin berobat diajukan karena Cipto sempat terjatuh di kamar mandi di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim. "Pak Cipto juga juga habis menjalani operasi jantung dan sudah waktunya untuk kontrol," sebutnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.