Jakarta - Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Jakarta Selatan.
Diketahui, Fedrik Adhar adalah jaksa yang menuntut satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.
"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 17 Agustus 2020.
Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH.
Menurut Hari, Fedrik tutup usia karena sakit komplikasi gula yang dideritanya. Sebelumnya ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Fedrik Adhar Menangani Kasus Novel Baswedan
Pada Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menuntut dua polisi peneror air keras Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Fedrik menilai Rahmat Kadir terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Menurutnya, meski bersalah namun Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Dengan demikian dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.
Baca juga: Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh.
Sementara yang meringankan mereka adalah belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []