Jaksa Agung Telusuri 55 Ribu Transaksi Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebut adanya penambahan jumlah transaksi keuangan dalam dugaan korupsi Jiwasraya.
Salah satu produk PT Asuransi Jiwasraya di laman website Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebut adanya penambahan jumlah transaksi keuangan saat menelusuri indikasi transaksi bodong terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Adi mengatakan penambahan transaksi berupa saham di Jiwasraya jumlahnya naik 10 kali lipat. "Dari lima ribu, transaksinya kini 55.000," ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.

Baca juga: Berdampak Sistemik, BPK Hati-hati Periksa Jiwasraya

Ia menuturkan saat ini pihaknya belum bisa merinci secara detail materi penyidikan terkait jumlah transaksi yang meningkat. Karena itu, ia meminta publik memberi waktu untuk Kejaksaan Agung menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Jadi, tolong beri kami waktu bekerja. Tolong dipahami ya. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," tuturnya.

ST BurhanuddinJaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Sejak dibuka ke publik, Kejaksaan Agung memang belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Salah satu alasannya karena banyaknya transaksi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

"Transaksi yang terjadi itu hampir 5000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Atas dasar tersebut, Burhanuddin tak ingin gegabah dalam menentukan tersangka dan menunggu sampai hasil penyelidikan benar-benar selesai. "Ini dalam rangka pengungkapan. Kami ingin siapa yang paling bertanggung jawab sini," ucapnya. []

Berita terkait
Gegara Jiwasraya, Bakal Dibentuk Penjamin Polis?
Pemerintah membuka peluang pembentukan lembaga penjamin polis guna meningkatkan sistem pengawasan terhadap lembaga asuransi di Indonesia.
Tujuan Panjang Holdingisasi Asuransi Jiwasraya
Pengamat BUMN Toto Pranoto menuturkan rencana pembentukan holdingisasi asuransi untuk menyelamatkan harus diperhitungkan dengan matang.
Kasus Jiwasraya, Pembentukan Dewas OJK Sudah Urgen?
Polemik keuangan yang melanda PT Asuransi Jiwasraya merupakan bukti lemahnya kontrol terhadap OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.