Jakarta PSBB Transisi, Larangan Operasional Bioskop Dicabut

Larangan operasional bioskop sejak Maret 2020 akhirnya dicabut seiring diberlakukannya PSBB transisi di Jakarta.
Ilustrasi bioskop. (Foto: Ng Han Guan/AP/REX/Shutterstock)

Jakarta - Larangan operasional bioskop sejak Maret 2020 akhirnya dicabut seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai besok Senin 12 Oktober 2020. Namun, batas maksimal pengunjung bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis.

Batas kuota pengunjung itu berdasarkan aturan protokol kesehatan PSBB transisi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun bila bioskop berada dalam pusat perbelanjaan atau mal maka jam operasional menyesuaikan, atau diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan tertulisnya, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca juga:

Dalam ketentuan itu juga memuat jarak antar tempat duduk pengunjung bioskop diatur minimal 1,5 meter. Selama film diputar dalam ruang bioskop, penonton tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk

Protokol kesehatan PSBB transisi di DKI Jakarta itu tak hanya diterapkan kepada bioskop tetapi juga harus dilaksanakan oleh aktivitas indoor lainnya, mulai dari seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan rem darurat. Kebijakan PSBB transisi diberlakukan kembali mulai besok Senin 12 Oktober 2020.

Keputusan itu diambil berdasarkan penilaian Pemprov DKI kasus positif virus corona mengalami perlambatan meski kasus terpapar masih terjadi. Hasil tersebut setelah evaluasi dari hasil pemantauan selama diberlakukannya PSBB ketat jilid II sebulan terakhir.

Berita terkait
Jakarta PSBB Transisi, Mal Boleh Buka, Pengunjung Maksimal 50 %
Pasar dan pusat perbelanjaan (mal) di wilayah DKI diperbolehkan beroperasi dengan batasan kuota pengunjung 50 persen.
5 Tempat Wisata Horor Jakarta Bikin Nyali Ciut Tapi Penasaran
Selain karena konsep hiburan yang ditawarkan, cerita horor dari tempat wisata di Jakarta membuat pelancong tertarik berkunjung meski ciut nyali.
One Day Trip ke Tangerang Selatan, Bisa Wisata ke Mana Saja?
Tangerang Selatan menyimpan banyak ragam wisata yang bisa dikunjungi, termasuk untuk para traveler yang ingin one day trip.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.