Jakarta - Larangan operasional bioskop sejak Maret 2020 akhirnya dicabut seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai besok Senin 12 Oktober 2020. Namun, batas maksimal pengunjung bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis.
Batas kuota pengunjung itu berdasarkan aturan protokol kesehatan PSBB transisi yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun bila bioskop berada dalam pusat perbelanjaan atau mal maka jam operasional menyesuaikan, atau diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan tertulisnya, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca juga:
- 7 Tempat Wisata Gratis di Depok, Ngedate Gak Bikin Dompet Jebol
- Bugis dan Ubud, Masuk Daftar Kawasan Paling Keren di Dunia
- Wisata Film: 5 Tempat Syuting Hollywood di Indonesia
Dalam ketentuan itu juga memuat jarak antar tempat duduk pengunjung bioskop diatur minimal 1,5 meter. Selama film diputar dalam ruang bioskop, penonton tidak diperkenankan lalu lalang ataupun berpindah tempat duduk
Protokol kesehatan PSBB transisi di DKI Jakarta itu tak hanya diterapkan kepada bioskop tetapi juga harus dilaksanakan oleh aktivitas indoor lainnya, mulai dari seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan rem darurat. Kebijakan PSBB transisi diberlakukan kembali mulai besok Senin 12 Oktober 2020.
Keputusan itu diambil berdasarkan penilaian Pemprov DKI kasus positif virus corona mengalami perlambatan meski kasus terpapar masih terjadi. Hasil tersebut setelah evaluasi dari hasil pemantauan selama diberlakukannya PSBB ketat jilid II sebulan terakhir.