Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pasar dan pusat perbelanjaan (mal) di wilayah DKI diperbolehkan beroperasi dengan batasan kuota pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
Perhitungan pengunjung mal dapat dilakukan dengan teknologi yang sesuai, semisal menggunakan alat hitung atau people counting.
Dalam ketentuan yang diberlakukan Pemprov DKI ini, batas operasional mal hingga 21.00 WIB, boleh dibuka tiap harinya sejak pukul 09.00 WIB.
Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali.
Sedangkan jam operasional pasar akan diatur oleh pengelola pasar. Aturan dalam ketentuan PSBB transisi terkait operasional pasar diberlakukan mulai besok Senin 12 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan Jakarta kembali PSBB transisi diambil setelah evaluasi dari hasil pemantauan selama diberlakukannya PSBB ketat jilid II sebulan terakhir.
Anies mengatakan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies lewat keterangannya.
Anies menjelaskan, tanda awal penurunan kasus harian positif virus corona dalam 7 hari terakhir. Indikatornya terlihat pada grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset diketahui merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.