Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank, khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diterapkan di Ibu Kota pada 14 September 2020.
Namun, menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo OJK dan Industri Jasa Keuangan harus mengatur operasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," kata Anto Prabowo seperti dikutip Tagar dalam siaran pers OJK, Kamis, 10 September 2020.
Keputusan beroperasi tersebut, kata dia sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa sektor jasa keuangan merupakan 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal selama PSBB.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan," tuturnya.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya). Dengan begitu, OJK dapat memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja," ucapnya. []