Cirebon - Pelayanan SIM Keliling (Simling) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota hadir di depan alun-alun Keraton Kasepuhan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk , Kota Cirebon, Senin, 12 Oktober 2020. Pelayanan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM)-nya, harap membawa serta persyaratan yaitu KTP-E, SIM lama, dan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk pihak kepolisian yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Untuk diketahui pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C. Petugas menyarankan Anda memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis.
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Sedangkan untuk pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satlantas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dibuka mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat. Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca juga : Apresiasi untuk SIM Keliling Tenaga Medis di Jateng
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu pemohon diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. []