Profil Prasetijo Utomo, Surat Jalan Djoko Tjandra

Siapa Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri karena terbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: id.berita.yahoo.com)

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). 

Poncopotan itu dikarenakan Prasetijo terbukti telah membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU.

Selanjutnya, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Hal itu berkenaan dia yang tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.

"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

Tindakan Prasetijo pertama kali dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Selanjutnya Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan lebih detail soal surat jalan tersebut.

"Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Profil Brigjen Prasetijo Utomo

Prasetijo lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Karier Prasetijo dimulai dengan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat.

Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung. Tidak lama kemudian ia menjabat Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya.

Kariernya terus menanjak dengan ditunjuknya ia sebagai Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Kemudian ia kembali mendapat promosi sebagai Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Prasetijo juga menjadi Dosen di Akademi Kepolisian serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Kemudian menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Ia juga pernah menduduki posisi yang cukup strategis yakni Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri. Hingga akhirnya ia mendapat promosi menjadi Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri.

Keluarkan Surat diluar Kewenangan

Terakhir, ia menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim hingga kasus surat jalannya untuk Djoko Tjandra menggema dan mengharuskan ia dicopot dan tanpa jabatan. 

Prasetijo terbukti setelah dilaporkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa, 14 Juli 2020.

Keesokan harinya, pada Rabu, 15 Juli 2020, giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. 

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Neta juga menunjukkan dokumen surat jalan lain yang menyebut jabatan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan. Perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula bahwa DJoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Polri membenarkan surat itu keluar dari institusinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo menerbitkan surat jalan atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya. Bahkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. 

Karier

  1. Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jawa Barat
  2. Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung, Polda Lampung
  3. Kapolsek Gambir, Polda Metro Jaya
  4. Kasubbag Analisis Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kawa Barat
  5. Kapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur
  6. Dosen di Akademi Kepolisian
  7. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB
  8. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan
  9. Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri
  10. Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri
  11. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. []

Baca juga:

Berita terkait
Profil Muannas Alaidid, Pengacara Denny Siregar
Muannas Alaidid mengklaim mewakili 160 juta pelanggan dalam menggugat Telkomsel terkait bocornya data pribadi Denny Siregar.
Profil Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinar Mas Grup
Siapa yang tak kenal dengan Eka Tjipta Widjaja, pendiri dan pemilik konglomerasi bisnis Sinar Mas Grup yang berjaya di era Orde Baru.
Profil Tommy Soeharto, Pemimpin Partai Berkarya
Tommy Soeharto bubarkan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang dihelat Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.