Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjadi figur yang menjadi sorotan setelah dirinya bersuara mengenai wacana penundaan pemilu.
Cak Imin, yang saat ini juga menjadi Wakil Ketua DPR, diketahui memiliki nilai harta mencapai sekitar Rp 26 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 27 Agustus 2021.
Cak Imin memiliki dua aset tanah serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan harga yang variatif. Bila ditotal, nilai aset Cak Imin tersebut mencapai sekitar Rp 23,697 miliar.
Selain itu, Cak Imin juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor merk Piaggio keluaran 2007 senilai Rp 9 juta. Cak Imin juga memiliki satu unit mobil merk Toyota Alphard keluaran 2009 dari warisan senilai Rp 250 juta.
Cak Imin disebutkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 154 juta serta kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 1.966.033.733. Diungkapkan, dia tidak memiliki surat berharga dan utang.
Bila ditotal seluruhnya, total nilai harta kekayaan Cak Imin mencapai Rp 26.076.033.733.
Diberitakan, usulan penundaan Pemilu 2024 awalnya diungkapkan oleh Cak Imin usai menerima perwakilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Cak Imin mengeklaim, para pelaku usaha khawatir masa transisi kekuasaan dapat menyebabkan ketidakpastian di sektor ekonomi dan bisnis, sehingga ia mengusulkan pemilu 2024 ditunda selama 1 atau 2 tahun.[]
Baca Juga:
- Intip 8 Sumber Kekayaan Ayu Ting Ting dari Bisnis Kuliner hingga Kecantikan
- Punya Koleksi Mobil Antik, Intip Sumber Kekayaan Andre Taulany Sultan Bintaro
- Jadi Ketua MPR, Ini Kekayaan Bambang Soesatyo alias Bamsoet
- Berapa Sih Total Kekayaan Mas Menteri Nadiem Makarim? Cek Yuk