Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo setelah menjalani hukuman ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, sebaiknya bersikap rendah hati, meninggalkan dunia politik, balik ke jalur musik agar namanya kembali bersinar.
Hal tersebut disampaikan pendiri Komunitas Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian, yang juga adalah pelapor Ahmad Dhani.
"Walau di sisi lain Ahmad Dhani dengan percaya diri mengatakan sudah terbiasa menjadi tersangka lebih dari 11 kali, semoga kali ini beliau bisa lebih rendah hati dan koreksi diri serta menjadi sosok Ahmad Dhani yang seperti dulu di jalur musik," kata Jack Lapian melalui keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 1 September 2019.
"Kembali ke jalur musik akan membuat Ahmad Dhani bersinar," kata Jack.
"Ranah politik bukan talentanya, jika diteruskan justru bakal mematikan kariernya," kata Jack lagi.
Jack mengatakan hal tersebut menanggapi kasasi Ahmad Dhani yang ditolak Mahkamah Agung.
Semoga kali ini beliau bisa lebih rendah hati dan koreksi diri serta menjadi sosok Ahmad Dhani yang seperti dulu di jalur musik.
Ia mengatakan hukuman penjara bagi Ahmad Dhani sudah bagus karena telah di-'diskon' dari tuntutan Jaksa 2 tahun dan vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun.
Putusan penjara Ahmad Dhani di tingkat banding menjadi 1 tahun yang dikuatkan dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung.
Berarti total sudah 50 persen diskon dari tuntutan Jaksa 2 tahun untuk Ahmad Dhani menjalani penuh 1 tahun Penjara akibat cuitannya di Twitter.
Jack Lapian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua figur publik untuk lebih memposting yang positif dan nilai-nilai Pancasila di media sosial.
"Jangan lagi memprovokasi khususnya generasi milenials dan keutuhan NKRI hanya karena jari kita di medsos," kata Jack.
"Semoga ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian dari para public figure. Semestinya mereka menginspirasi, bukan justru memprovokasi follower-nya di media sosial," lanjutnya.
Jack Boyd mengatakan apa yang ia lakukan, melaporkan cuitan media sosial Ahmad Dhani ke polisi bukan masalah balas dendam, tapi agar hukum bisa tegak berdiri dan keadilan bagi semua pihak terkait dalam kasus ini. []