Divonis Satu Tahun, Ahmad Dhani Kecewa Berat

Musisi Ahmad Dhani mengaku sangat kecewa vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang agenda vonis kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Musisi Ahmad Dhani mengaku sangat kecewa vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono memutuskan Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mempermudah aksesnya informasi elektronik dan hubungan elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim Anton.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.

Berita sebelumnya: 349 Polisi Amankan Sidang Vonis Ahmad Dhani

Vonis hakim terhadap Ahmad Dhani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara.

Setelah pembacaan putusan, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding kepada majelis hakim. "Ajukan banding yang mulia," ujarnya.

Kepada sejumlah wartawan, pentolan Dewa 19 ini mengaku ada tiga poin kekecewaan dirinya dengan putusan tersebut. Karena majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Pertama, majelis hakim mengabaikan fakta dari keterangan saksi ahli dari pembuat hukum UU ITE, Teguh Afriyadi dari Kementerian Kominfo," katanya.

Menurut Dhani berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun.

Berita sebelumnya: Ahmad Dhani Sarankan Kapolri Baca KUHP Soal Makar

"Ini sebenarnya saksi ahli mengetahui syarat hukumnya. Harus ada subjek hukumnya. Ini kayaknya yang dihina ini, ini kayaknya yang dihina ini," paparnya.

Ke dua, Dhani kecewa hakim mengabaikan keterangan saksi dari JPU, Yusuf Yakobus yang menyatakan bahwa ini adalah Pasal 315.

"Pasal 315 itu penghinaan ringan dan berbeda dengan menuduhkan sesuatu," tukasnya dengan geram.

Ke tiga, Dhani mengungkapkan pelapor terhadap dirinya merupakan pelaku persekusi.

"Ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi. Jadi yang tiga hal ini yang disembunyikan dalam fakta persidangan," tegasnya.

Dhani menegaskan dirinya tidak ingin putusan majelis hakim dikaitkan dengan politik.

"Saya tidak mau bicara di luar hukum, kita bicara hukum formal saja. Saya tidak mau bicara ini politik atau tidak," kata dia.

Berita sebelumnya: Ahmad Dhani Minta Dipenjara di Jakarta, Ini Alasannya

Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

"Kita menyesalkan bahwa putusan hakim ini mengabaikan fakta-fakta persidangan," katanya.

Ia mengaku sejumlah keterangan saksi yang meringankan Ahmad Dhani sama sekali tak ada yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Pasal yang dituduhkan itu seharusnya menuduhkan substansi perbuatan. Jadi tuduhan Pasal 27 Ayat 3 tidak kuat," pungkasnya.[]

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.