Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Memori Banding

Pengacara Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Mahkama Agung (MA).
Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Sahid. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo mulai menyusun memori banding pasca putusan vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.

Salah satu pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Sahid mengatakan kliennya meminta kepada tim pengacara untuk segera menyusun memori banding yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, kata dia, untuk saat ini pihaknya fokus mengurus kuasa banding agar segera didaftarkan di MA.

"Jadi kita mempersiapkan semuanya, termasuk kuasa banding. Baru didaftarkan nanti kita dapat namanya akte banding. Setelah itu menyusun memori banding," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 14 Juni 2019.

Sahid menegaskan hal tersebut berdasarkan pesan Ahmad Dhani agar tim pengacara untuk fokus dalam menyusun memori banding.

"Mas Dhani minta untuk minggu ini mempersiapkan masalah daftar untuk banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Pemindahan tersebut dilakukan setelah pentolan Dewa 19 tersebut telah melalui sidang di PNSurabaya dan mendapatkan vonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik. []

Berita terkait

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.