Jabat Pengurus Masjid, Ketua KPU 50 Kota Dilaporkan

Ketua KPU Limapuluh Kota dilaporkan ke DKPP karena diduga masih menjabat sebagai ketua pengurus masjid.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Limapuluh Kota - Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon diduga masih menjabat sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Nagari Mungo, Kecamatan Luak. Atas dasar itu, Bawaslu kemudian melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan masyarakat itu kami telusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza membenarkan laporan itu. Menurutnya, Masnijon diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Salah satunya larangan untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan apapun selama menjabat sebagai Komisioner KPU.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya, “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: (k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan".

Menurut Yoriza, kronologi laporan tersebut, bermula saat adanya laporan masyarakat bahwa pihak teradu (Masnijon, red) masih menandatangani Surat Keputusan (SK) rapat pengurus masjid.

“Laporan masyarakat itu kami telusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran. Kami juga mendapati adanya surat pemberitahuan kesiapan masjid menggelar Salat Idul Fitri 1441 kepada Bupati 50 Kota yang ditandatangani teradu,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 4 Agustus 2020.

Setelah berkas lengkap secara formil dan materil, Bawaslu kemudian meregister temuan itu dengan nomor 002/TM/PB/Kab/03.10/V/2020.

"Temuan kami telah diteruskan ke DKPP. Rencananya Jumat, 7 Agustus 2020, sidang perdana DKPP akan digelar di Bawaslu Sumbar,” katanya. []

Berita terkait
1 Paslon Indenpenden Limapuluh Kota Gagal Maju
Satu pasangan bakal calon jalur independen di Limapuluh Kota tidak menyerahkan perbaikan dukungan hingga batas akhir penerimaan di KPU.
ASN dan Pelajar Limapuluh Kota Terpapar Covid-19
Dua warga Kabupaten Limapuluh Kota kembali terpapar Covid-19.
Limapuluh Kota Perpanjang Masa Belajar Daring Siswa
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memperpanjang masa belajar siswa di rumah.