Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah melalui berbagai kajian. Menurut Donny, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mempertimbangkan hal ini dengan matang.
"Dengan menghitung kondisi keuangan negara, juga situasi sekarang ini Covid-19. Oleh karena itu penerima bantuan iuran terutama mereka yang disebut sebagai pekerja bukan penerima upah, atau bukan pekerja itu disubsidi oleh pemerintah kan Rp 42 ribu yang kelas III," ucap Donny kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2020.
Untuk 2021 mereka membayar Rp 35.000, disubsidi Rp 7.000.
Walaupun kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020, Donny menyebut bakal ada subsidi bagi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri kelas III, II, dan I. Ketentuan itu dijelaskan Donny akan berlaku sepanjang tahun 2020.
"Kan disubsdi hanya membayar Rp 25.500, sampai akhir tahun 2020, jadi Rp 16. 500. Untuk 2021 mereka membayar Rp 35.000, disubsidi Rp 7.000. Artinya pemerintah sangat memperhatikan mereka yang tidak mampu atau yang miskin sehingga BPJS pemerintah mensubsiidi," kata dia.
Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Maret 2020 yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Adapun dalam perpres tersebut berisi iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Selanjutnya tarif kepesertaan mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kepesertaan mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan. []