Jakarta - Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.
Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020, Rabu, 1 Juli 2020.
Baca juga: Iuran Naik, Peserta BPJS Bantaeng Pindah Kelas
Adapun rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 setiap bulannya. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.
Sementara untuk peserta mandiri kelas III, iuran BPJS Kesehatan naik dari Rp25.000 menjadi Rp35.000 per peserta setiap bulannya. Nominal tersebut merupakan akumulasi setelah pemerintah memberi subsidi sebesar Rp7.000 per bulan kepada peserta mandiri kelas III. Namun, khusus untuk peserta mandiri kelas III, aturan kenaikan BPJS menjadi Rp35.000 mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Baca juga: 3 Kekalahan Telak Jokowi: Karhutla, BPJS, dan Internet
Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juni 2020, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembayaran iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam PMK No. 78 tahun 2020.
Dalam kebijakan yang diteken Menkeu Sri Mulyani itu menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN pada periode 2020. Sedangkan, pemerintah daerah mulai menanggung iuran BPJS PBI JKN pada periode 2021. []