Jakarta - Selebriti Nikita Mirzani kembali menebar sensasinya dengan ikut mengomentari perihal Muhammad Rizieq Shihab yang diisukan kabur dari Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Dengan nada menyindir, ia mengaku siap turun tangan mencari keberadaan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Melalui unggahan gambar di media sosial Instagram miliknya, perempuan yang akrab disapa Nyai itu berpose duduk di atas motor. Sementara pada keterangan postingan, ia mengaku tengah mencari sosok yang disebut melarikan diri dari rumah sakit.
"Nyari rijik yang kabur dari RS. Nakal yah kabur-kaburan mulu," tulis Nikita dalam postingan-nya, dikutip Tagar pada Minggu, 29 November 2020.
Rizieq Sihab dilaporkan kabur dari RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat, lantaran diduga tidak ingin hasil swab test yang baru saja ia jalani beberapa waktu lalu diketahui publik.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan bahwa Habib Rizieq kabur melalui pintu belakang rumah sakit pada pukul 20.50 WIB, Sabtu 28 November 2020.
"Pihak rumah sakit masih tertutup terkait keberadaan MRS," kata dia.
Belakangan, Sekretaris Umum FPI, Munarman, mengutuk pemberitaan mengenai isu kaburnya Rizieq Shihab dari RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, isi berita tersebut merupakan kebohongan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu yang nulis berita kabur itu, otaknya jamuran. Sakit jiwa karena penuh kebencian sehingga membuat opini seperti itu," kata Munarman saat dihubungi Tagar, Minggu, 29 November 2020.
"Jelas-jelas pihak Rumah Sakit menyatakan semua administrasi dan pembayaran sudah diselesaikan. Kurang ajar itu artinya," kata dia.
Selain mengecam, Munarman menduga pemberitaan tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin menunggangi media publik demi menggelontorkan opini kebencian terhadap Rizieq Shihab.
- Baca juga: Munarman FPI Kutuk Berita Rizieq Shihab Kabur dari RS UMMI Bogor
- Baca juga: Campuri Kasus Nikita Mirzani, Kiki the Potters Disebut Homo
Munarman juga meminta semua pihak yang memaksa hasil swab test HRS dipublikasikan, agar membaca Pasal Perlindungan Pasien yang dijamin Undang-undang. []