Fakta Prostitusi Artis ST & MA, Ditangkap Saat Threesome

Berikut Tagar rangkumkan sederet fakta mengenai penangkapan artis ST dan MA atas dugaan terlibat prostitusi online.
Dua tersangka muncikari online ditangkap polisi Majalengka. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)

Jakarta - Aparat Kepolisian belum lama ini membuat jagat hiburan heboh ketika berhasil meringkus dua orang yang diduga artis pelaku prostitusi online. Lantas, ada beberapa fakta yang perlu diketahui.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020, Komisaris Besar Sudjarwoko membeberkan sejumlah fakta baru terkait prostitusi online yang melibatkan selebriti Tanah Air.

Bahkan, Sudjarwoko menuturkan bahwa para pelaku ditangkap saat diduga tengah melakukan hubungan intim dengan tiga orang sekaligus alias threesome.

Berikut Tagar rangkumkan sederet fakta mengenai penangkapan artis ST dan MA atas dugaan terlibat prostitusi online:

IlustrasiIlustrasi prostitusi online selebritis. (Foto: Tagar/net)

1. Artis di Grebek saat Threesome di sebuah Hotel

Pihak kepolisian Jakarta Utara mengungkap bahwa dua artis yang terlibat adalah seorang selebgram berinisial ST (27) dan SH alias MY berusia 26 tahun sebagai aktris pemeran utama dalam film layar lebar.

"Sedangkan saksi-saksinya, ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar," tutur Sudjarwoko, dikutip Tagar pada Minggu, 29 November 2020.

Kedua tersangka diciduk polisi bersama seorang pria di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 lalu.

Dalam penggrebekan, aparat menemukan ketiga pelaku kegiatan asusila itu ditemukan sedang melakukan hubungan intim secara bersamaan, lebih dikenal threesome.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata dua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuan dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome," kata Sudjarwoko.

2. Tarif Dua Artis Sebesar 110 Juta Rupiah

Selain mengungkap sosok pelaku prostitusi online tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko juga membeberkan tarif bombastis dua artis berinisial ST dan SH alias MY.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan, SH dan ST ditangkap saat melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 lalu.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta. Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta," ujar Sudjarwoko.

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP senilai Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucapnya.

3. Muncikari Merupakan Pasangan Suami - Istri

Dua muncikari yang menjadi dalang dari operasi penangkapan ini ternyata merupakan pasangan suami-istri.

Kepada polisi, tersangka muncikari dan kedua artis mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi artis ini selama satu tahun. Selama itu pula, mereka mengaku sudah meraup keuntungan Rp 300 juta.

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

4. Polisi Buru Penyalur Artis jadi PSK

Komisaris Besar Sudjarwoko mengatakan bahwa tersangka muncikari berisiniasl AR dan AC disinyalir memiliki kaki tangan sebagai penyalur artis dalam bisnis haram yang ia geluti.

Sudjarwoko menuturkan bahwa dua penyalur artis tersebut diketahui berinisial YR dan DS yang saat ini tengah diburu petugas kepolisian.

Kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam praktik prostitusi online yang libatkan ST dan MY ini

"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," ujar Sudjarwoko.

Ttersangka CA, kata Sudjarwoko, kemudian langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut. AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap. Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.

Kemudian, kata Sudjarwoko, disepakati bahwa yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga masing-masing Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.

5. Muncikari Dikenakan Sanksi Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu sang muncikari terancam dijerat hukuman lantaran melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara sang artis, melansir laman BussinesLaw, jika bukan bertindak sebagai muncikari tidak bisa disebutkan sebuah delik atau perbuatan pidana. Dengan artian, tidak dapat dijatuhkan sanksi hukuman pidana. []

Berita terkait
Dituduh Prostitusi Online, Shoumaya Tazkiyyah Buka Suara
Selebriti berinisial ST ditangkap atas kasus prostitusi online, Shoumaya Tazkiyyah jadi sorotan memaksanya harus buka suara.
Vanessa Angel Jalani Hukuman di Penjara Wanita Pondok Bambu
Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Rey Utami Coba Bunuh Diri di Dalam Penjara
Rey Utami mengaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai di dalam penjara lantaran merasa depresi.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.