Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku dikunjungi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus di kediamannya di Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 10 Juni 2020.
Menurut Edy kedatangan orang nomor satu di Pemkab Labura itu tidak membahas tentang pemeriksaannya sebagai saksi atau tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang viral di media sosial. Kharudddin datang hanya untuk silaturahmi dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijiriah.
"Iya, Bupati Labura (Kharuddin Syah) ada semalam bertemu dengan saya, silaturahmi, karena dalam bulan syawal dan kemarin tidak jumpa, makanya dia datang semalam," kata Edy, usai menjenguk pasien operasi tumor di Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Accuplast Jalan Sei Bah Bolon, Kota Medan, Kamis, 11 Juni 2020.
Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini membantah jika Bupati Labura itu diperiksa KPK. Sebab, Edy belum menerima surat dari lembaga antirasuah tersebut dan jika kepala daerah diperiksa harus ada izin darinya.
"Kalau bupati diperiksa, harus izin gubernur, saya belum ada menerima surat dari KPK untuk meminta memeriksa Bupati Labura," tandasnya.
Pertemuan Bupati Labura Kharuddin Syah dengan Edy juga menjadi viral di Instagram dengan nama akun Pemkab Labura.
Dalam pertemuan itu, Kharuddin sedang duduk bersama dengan Kepala Biro Umum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fadly dan Kepala Bagian Protokolan Ihcsan. Mereka sedang menyantap hidangan yang tersedia di atas meja.
Dalam unggahan itu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terihat berdiri dan menatap Kharuddin yang sedang duduk bersama dengan Ahmad Fadly.
Kharuddin Syah dikabarkan diperiksa KPK atas kasus korupsi yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018 di Kabupaten Labura. KPK diketahui sejauh ini masih melakukan penyidikan.
Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi keuangan negara di Kabupaten Labura.
"Merespons pertanyaan rekan-rekan media terkait informasi adanya penetapan tersangka di Kabupaten Labura, Sumatera Utara, kami jelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara tersebut, berdasarkan fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ungkap Ali Fikri, Rabu, 10 Juni 2020
Menurut dia, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labura.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tuturnya.
Berikutnya, kata Fikri, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan media massa tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Kami akan sampaikan perkembangan perkara ini dengan segera jika sudah ada perkembangan," tandasnya.
Sebelumnya santer dikabarkan, seorang bupati di Sumatera Utara berinisial KSS disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.[]