Labuhanbatu - Terkait dua tahanan Polsek Kualuh Hulu yang sempat kabur pada Rabu 4 Desember 2019 lalu akibat kelalaian, dua orang personel yang berjaga saat itu mendapat ganjaran.
Keduanya adalah Bripka MP Sipahutar dan Aiptu Donald Panggabean. Mendapat sanksi setelah melalui proses sidang kode etik di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu 29 Januari 2020.
Bripka MP Sipahutar, diberikan hukuman masuk sel satu minggu, tunda pangkat satu priode atau enam bulan dan Aiptu Donald Panggabean tunda gaji berkala (satu priode atau enam bulan) dan masuk sel tujuh hari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Propam Polres Labuhanbatu, Iptu Iwan Masyuri di Mapolres Labuhanbatu seusai sidang etik dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan Tagar, dua orang tersangka kasus pencurian kabur dari Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun kemudian polisi berhasil menangkap kembali keduanya dan kini dititipkan di Lapas Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tahanan Polsek Kualuh Hulu yang kabur itu bernama Sandi Agung Pratama, 25 tahun, dan Zidan Asrof Marpaung, 21 tahun.
Keduanya kabur dari sel tahanan Polsek Kualuh Hulu pada Rabu 4 Desember 2019 malam. Sandi berhasil diciduk dari depan SMK Muhammadiyah, Aek Kanopan, sesaat setelah melarikan diri. Sedangkan Zidan menyerahkan diri pada Jumat 6 Desember 2019, setelah polisi bernegosiasi dengan kedua orangtuanya.
Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Sahrial Sirait, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kaburnya dua tahanan diduga akibat kelalaian anggotanya. Saat kejadian, ada tiga orang personel sedang piket jaga.
Malam itu, lanjut Sahrial, anggotanya mengeluarkan kedua tahanan dari sel karena mereka mengaku sakit dan ingin berobat. Lantas, anggotanya membiarkan pintu sel terbuka begitu saja dan saat itulah para tersangka kabur.[]