Istri Jenderal Penjarakan Perempuan Hamil

Gara-gara uang Rp 2,5 juta, istri seorang jenderal tega menjebloskan perempuan hamil ke dalam penjara.
Istri Jenderal Penjarakan Perempuan Hamil | Ilustrasi perempuan hamil dalam penjara. (Foto: woman in and beyond the global)

Jakarta, (Tagar 31/8/2018) - Gara-gara uang Rp 2,5 juta, istri seorang jenderal tega menjebloskan perempuan hamil ke dalam penjara. 

Kasus itu diungkap Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dalam sebuah kesempatan tak sengaja di rumah tahanan Pondok Bambu. 

FT (22) seorang single parent, menghidupi anak berumur dua tahun dan sedang hamil anaknya yang kedua. Ia sejak 2012 bekerja mencari nafkah dengan berjualan batik secara online. 

Atas usahanya mempromosikan batik, ia mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perindustrian pada 2018. FT pernah memiliki kios di Thamrin City Mall, namun karena harga kios yang mahal, FT beralih mempromosikan garage sale baju-baju batiknya menggunakan media sosial yaitu Facebook.

Suatu hari ia menerima pesanan 10 baju batik senilai Rp 2,5 juta dari DW, istri seorang jenderal TNI berbintang satu. 

Sampai tenggat waktu pengiriman barang, FT tidak sanggup memenuhi pesanan dan bersedia mengembalikan dana pemesanan. 

DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam setelah pembatalan tersebut. 

Walau keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut, DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bertindak cepat dengan menangkap dan menahan FT.

FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 4 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatangani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut.

Tim kuasa hukum LBH Apik Uli Pangaribuan mengatakan pada Tagar News, Jumat (31/8) FT ditemukan LBH Apik dalam sebuah kesempatan tidak sengaja. 

"Waktu itu teman dari LBH Apik sedang melakukan penyuluhan hukum di rutan Pondok Bambu. Pada sesi konsultasi, tanya jawab, diketahui kasus yang sedang dihadapi FT," ujar Uli.  

LBH Apik memberikan pendampingan pada FT dan melakukan investigasi. 

LBH Apik dalam siaran pers menyatakan bahwa telah terjadi relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang Jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak).

Kejanggalan

Berikut lima kejanggalan kasus FT ditemukan LBH Apik:

1. Penjemputan FT dari rumah tinggalnya bukan dilakukan oleh pihak pihak kepolisian namun oleh orang yang mengaku ajudan Pelapor sehingga menjadi intimidasi bagi Terlapor dan keluarganya.

2. Proses mediasi yang dijanjikan oleh Pelapor di Polsek, yang terjadi justru penahanan, bahkan FT berkali-kali pindah Polsek, tanpa mengerti mengapa hal itu terjadi. FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, sementara sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti, Polsek Kebayoran.

3. FT tidak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan tanggal 6 Juni 2018 ketika LBH Apik memberikan penyuluhan di Rutan. Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

4. Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap sesorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana adalah 'ultimum remedium', bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang.

5. Penerapan hukum pidana terhadap kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang, dimana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.

Koin untuk FTLBH Apik menggalang aksi solidaritas penggalangan dana untuk membantu FT menyelesaikan masalahnya dengan DW, istri seorang jenderal yang telah bersikap sewenang-wenang pada FT. (Foto: LBH Apik)

Selanjutnya kami menilai bahwa masuknya hukum pidana dalam hubungan kontraktual antara individu ataupun antara entitas bisnis menunjukkan kediktatoran dan kesewenangan negara dalam proses penegakan hukum bahkan melampaui dimensi hukum yang berbeda tanpa menghiraukan kompetensi hukumnya masing-masing. 

Penegasan ini merupakan bagian dari kritik kami terhadap proses penegakan hukum yang tidak tertib hukum sehinggah tersanderanya kepastian hukum, keadilan dan ketertiban umum secara bersamaan. Selain itu, intervensi hukum pidana pada Hukum Perdata merupakan pelanggaran hak Individu/badan hukum sebagai subyek hukum karena dengan adanya penangkapan menyebabkan berubahnya situasi dan kondisi psikis para pihak yang memiliki itikad baik melaksanakan kontrak.

Untuk memenuhi itikad baik FT untuk melaksanakan prestasinya, LBH Apik Jakarta menggalang #koinuntukFT #koinkeadilan sampai mencapai jumlah Rp 2,5 juta untuk diserahkan kepada DW.

Empat Tuntutan

Dengan terkuaknya kasus arogansi 'pemilik kuasa' yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang pada pihak lemah yaitu FT, LBH Apik menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak Polri menerbitkan panduan untuk para penyidik dalam memeriksa perkara-perkara keperdataan, sehingga tidak menggunakan hukum pidana sebagai mekanisme penyelesaiannya. Penggunaan hukum pidana untuk kasus-kasus perdata bernilai hanya Rp 2,5 juta akan memberatkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam bekerja.

2. Menuntut seluruh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang dikandung.

3. Mendesak kepada BPHN untuk memperluas cakupan penerima dana bantuan hukum, tidak hanya pada seseorang miskin ekonomi, namun juga perempuan dan anak sebagai bagian dari kelompok rentan di Indonesia.

4. Meminta pengadilan memastikan persidangan kasus ini independen dan bebas dari intimidasi.

Sidang Ricuh Viral

Rabu (29/8) berlangsung sidang FT di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan. Sidang ini berakhir ricuh. Video yang menunjukkan kericuhan akhir sidang itu viral di media sosial.

Pada hari itu sidang mengagendakan pemeriksaan saksi, satu di antaranya DW. Pada awalnya sidang dimulai pukul 13.00 Wib berjalan lancar. Ruang sidang dipenuhi banyak orang. 

Kericuhan mulai terjadi saat sidang berakhir pukul 15.30 Wib, adu mulut antara LBH Apik dan beberapa orang dari pihak DW. 

"Jangan senggol-senggol kami, biasa saja dong, minggir, kami mau lewat," teriak seorang dari tim LBH Apik Jakarta. 

Tim LBH Apik keluar sambil membawa dua kotak berisi koin sumbangan dari publik sebagai bentuk dukungan kepada FT. 

Saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, adu mulut masih berlangsung. Berbagai ucapan protes terlontar dari mulut anggota tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluaraga FT. 

"Saya tahu saya ini bukan siapa-siapa, keluarga saya bukan siapa-siapa, apa ibu tidak punya hati nurani untuk bisa memaafkan adik saya," ucap ibu yang diketahui kakak dari FT. 

Tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluarga pun melanjutkan aksinya di jalan depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka membongkar satu kotak berisi koin dengan total Rp 2.500.000 ke jalan dan menghambur-hamburkan koin tersebut. 

Hal tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan dalam proses hukum. 

"Koin ini sebagai bentuk dukungan untuk FT, koin ini dikumpul selama 2 minggu dan terkumpul lebih dari 10 juta artinya banyak yang mendukung FT," kata seorang anggota tim LBH Apik Jakarta. 

Aksi tersebut akhirnya diredam oleh pihak keamanan dan kericuhan pun mereda. 

Uli Pangaribuan saat ditanya Tagar News, apakah sudah bertemu pihak DW untuk melakukan mediasi, musyawarah secara kekeluargaan, Uli mengatakan, "Mereka tidak mungkin mau ketemu kami." []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.