Istri di Purworejo Ceraikan Suami Napi Asimilasi

Seorang istri di Purworejo menceraikan suaminya yang merupakan napi yang sudah berulang kali masuk penjara.
Napi Asimiliasi Untung Supriyadi, 58 tahun warga Sindurejan, Purworejo, Jawa Tengah saat digelandang Polsek Tegalrejo (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Nara pidana Untung Supriyadi, 58 tahun warga Sindurejan, Purworejo, Jawa Tengah, yang sempat dihakimi warga hingga babak belur usai terlibat pencurian di wilayah hukum Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada April 2020 mengisahkan sebuah cerita. Pada saat menjalani proses hukum di Polsek Gondomanan, Untung kembali terlibat pencurian di wilayah Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Tegalrejo Komisaris Polisi Eko Basunando mengatakan Untung sebelumnya sudah berkeluarga. Namun pada tahun 1998 pasangan yang sudah dikaruniai anak ini berakhir perceraian. Alasannya karena sang istri menolak dinafkahi rezeki yang tidak halal.

"Menurut pengakuannya, sang istri meminta bercerai karena enggak mau dinafkahi pakai uang tidak halal. Jadi istrinya minta pisah," kata Kompol Eko kepada wartawan pada Jumat, 15 Mei 2020.

Kata Kompol Eko, anak dan istrinya saat ini tinggal di Kalimantan. Sementara Untung tinggal di Purworejo. Namun seumur hidupnya, Untung menghabiskan waktunya berbuat kejahatan dengan cara mencuri. Sehingga Untung harus menerima kenyataan jika keluarganya terpaksa meninggalkannya.

Sebagai kepala rumah tangga, memperoleh pundi-pundi rupiah bukan perkara mudah. Mencuri adalah cara yang instan agar cepat mendapatkan uang. Namun setiap tindak kejahatan yang dilakukan ada risikonya.

Pelaku Untung merupakan pencuri spesialis kendaraan tua. Kemampuan itu Untung peroleh dari pekerjaan jual beli mobil. "Sedikit banyaknya pelaku bisa mengotak-atik kendaraan tua. Karena dia bisa mekanik dari jual beli mobil," ucapnya.

Sang istri meminta bercerai karena enggak mau dinafkahi pakai uang tidak halal. Jadi istrinya minta pisah.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo Inspektur Satu Suranta mengatakan, hasil penyidikan Untung sudah keluar masuk jeruji besi sebanyak lima kali. Perbuatan tidak terpujinya itu, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepada penyidik, tersangka mengaku selama ini dia mengidap penyakit asma. "Jadi uang hasil curiannya katanya dia belikan obat-obatan. Selama ini dia suka sakit-sakitan karena penyakit yang dideritanya," kata Iptu Suranta.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta mengungkap kasus pencurian mobil tua jenis Toyota Kijang tahun 1981 dengan tersangka Untung Supriyadi, 58 tahun yang merupakan napi asimilasi lapas Surakarta, Jawa Tengah.

Kapolsek Tegalrejo Komisaris Polisi (kompol) Eko Basunando mengungkapkan melalui pengembangan dan kerjasama dengan Polsek Gondomanan, pelaku pencurian mobil tua yang terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu di wilayah Tegalrejo berhasil terungkap.

"Pelaku Untung pernah mencuri mobil tua di wilayah Tegalrejo. Ungkap kasus ini hasil pengembangan dari polsek Gondomanan karena sebelumnya dia juga mencuri motor," katanya.

Atas perbuatannya, Untung dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:

Berita terkait
Cerita Napi Asimilasi Digebuki Warga di Yogyakarta
Napi asimilasi asal Puworejo, berulang kali terlibat mencuri mobil dan motor. Dia berulang kali masuk penjara.
Sakit Hati dan Ekonomi, Motif Napi Asimilasi Berulah
Polisi mengungkapkan sebagian besar narapidana asimilasi kembali berulah dilatarbelakangi motif ekonomi hingga sakit hati.
Curi Motor Ojol, Napi Asimilasi Binjai Didor Polisi
Narapidana asimilasi asal Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor.