Istana Janji Libatkan Publik Bahas Peraturan UU Cipta Kerja

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan bahwa pemerintah berjanji akan melibatkan publik bahas UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan bahwa pemerintah berjanji akan melibatkan publik bahas UU Cipta Kerja. (Foto: Mediaindonesia.com)

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan bahwa pemerintah berjanji akan melibatkan publik dalam membahas peraturan turunan dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diberikan perwakilan DPR.

"Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik," kata Donny saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Saya kira langsung membahas peraturan turunannya, karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU.

Lebih lanjut ia menuturkan, nantinya pemerintah akan melibatkan banyak pihak dari berbagai perwakilan tokoh masyarakat maupun akademisi.

Baca juga: Istana Godok Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujar dia.

Untuk diketahui, hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, pihak DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar resmi menyerahkan draf UU Cipta Kerja pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Donny memastikan UU sapu jagat ini akan langsung digodok.

"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya, karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya, sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa-apa yang diatur di UU," ucapnya.

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Kabur, Istana: Akan Diproses Hukum

Ia menegaskan, pengerjaan peraturan turunan akan segera dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurutnya, tim penyusun juga akan langsung mengerjakan hal tersebut.

"Sesegera mungkin karena Presiden Jokowi kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Indra menyerahkan Draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setibanya di lobi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Indra hanya memperlihatkan draf UU kepada awak media tanpa memberikan keterangan isiannya.

Indra mengatakan bahwa draf yang dikirim ke pemerintah pada siang hari ini ialah draf final UU Cipta Kerja. Ia pun menyebut dirinya mewakili anggota DPR untuk menyerahkannya.

"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman) enggak ada yang berubah," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. []

Berita terkait
Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Jokowi
DPR melalui Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draf final Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Jokowi.
DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Kemensetneg
DPR telah resmi menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara.
DPR Minta Polisi Tindak Pengguna Ambulans Bawa Logistik Demo
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, meminta Polisi menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulans untuk demo.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"