Lhokseumawe, (Tagar 1/3/2018) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, SR di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.SR ditangkap diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diruang kerjanya.
Kapolda Aceh, Rio S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Misbahul Munauwar, mengatakan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat. Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR di Kantornya pada Jumat, (30/3).
"SR merupakan ketua KIP Lhokseumawe," kata Misbahul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3) sore.
Dikatakan Misbahul, saat polisi menggeledah polisi berhasil menyita satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,34 gram/bruto, satu alat hisap (bong), satu unit handphone nokia, satu buah plastik, dua buah kaca pirek, satu buah sumbu dan dua sendok pipet.
"Untuk akses keluar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendiri di dalam ruang kerja pada saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Kemudian Misbahul menyebutkan, saat dilakukan pengembangan bahwa SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RK (DPO) di desa Hagu kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Fzi)
Teks foto/ SR ketua KIP Lhokseumawe dibekuk aparat kepolisian dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. (Ist/Fzi)