Agam - Polisi menggerebek rumah yang diduga kediaman pasangan suami-istri pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Jumat, 6 November 2020.
Kami tangkap istrinya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Suaminya masih diburu.
Sayangnya, polisi hanya berhasil menangkap si perempuan berinisial KMR, 34 tahun. Sedangkan suaminya berhasil kabur dari penyergapan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama membenarkan pihaknya meringkus KMR, ibu rumah tangga (IRT) yang diduga bersekongkol dengan suaminya untuk mengedarkan sabu dan ganja.
"Kami tangkap istrinya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Suaminya masih diburu," katanya.
Menurut Iptu Awal, selain memasarkan barang haram tersebut, tersangka KMR dan suaminya juga menggunakan sabu-sabu. Terbongkarnya kasus ini berawal daei laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.
Dari penggeledahan di kediaman tersangka KMR ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket ganja siap edar plus uang tunai Rp 100 ribu yang disimpan dalam toples. Kemudian, 6 paket sabu di dalam bungkusan rokok.
Saat ini, tersangka KMR telah meringkuk di sel tahanan Polres Agam. Sedangkan suaminya masih dalam pengejaran polisi. []