Agam - Puluhan warga Kabupaten Agam kembali terjaring dalam razia yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal mengisyaratkan masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Mereka diberi sanksi sosial, disuruh membersihkan fasilitas umum dan juga ada yang kena denda Rp 100 ribu.
Koordinator Operasi Yustisi AKB Pemkab Agam, M Arnis mengatakan, dalam razia kali ini, tim gabungan menyasar titik keramaian di Balai Selasa di Kecamatan Lubuk Basung, Selasa, 3 November 2020.
"Masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di pasar. Tidak pakai masker, tidak jaga jarak. Yang kedapatan melanggar langsung kami tindak," katanya.
Setidaknya, kata Arnis, tim gabungan menetibkan sebanyak 61 orang pengunjung pasar yang digelar setiap hari Selasa itu. "Mereka diberi sanksi sosial, disuruh membersihkan fasilitas umum dan juga ada yang kena denda Rp 100 ribu," katanya.
Arnis berharap, masyarakat betul-betul menerapkan pola hidup bersih seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). Pasalnya, penyebaran virus corona masih terus terjadi. "Jangan abai dengan 3 M itu. Ini demi kesehatan kita bersama," katanya. []