Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo

Warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap usai melakukan penggelapan mobil di Kulon Progo, Yogyakarta.
Pelaku saat digelandang kepolisian usai melakukan penggelapan di Kulon Progo (Foto: Ist/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Sektor Temon, Kulon Progo, Yogyakarta menangkap GY, 49 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah karena melakukan penggelapan mobil rental di wilayah Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon. GY ditangkap pada Selasa, 9 Juni 2020 malam.

Kapolsek Temon Komisaris Polisi Riyono mengatakan GY ditangkap usai melakukan aksi penggelapan mobil milik Ngalimus Shodik, 33 tahun, yang beralamatkan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti kejahatan.

Kompol Riyono mengungkapkan, pelaku melarikan mobil pada Minggu, 8 Desember 2019 pukul 20.00 WIB satu unit mobil toyota Avansa, warna hitam, dengan plat nomor Polisi AB 1102 NU. "Akibat dari kejadian ini, korban menderita kerugian senilai Rp 138 juta," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2020.

Kronologi bermula saat Ngalimus Shodik mengantarkan mobil yang akan dirental oleh Pelaku GY. Perjanjian sewa rental tersebut yaitu selama satu minggu, dan setelahnya akan dikembalikan.

Namun ternyata pelaku ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil yang disewa. Ditunggu sampai dengan tiga bulan lamanya, GY tidak bisa menembalikan mobil tersebut. "Bahkan korban Ngalimus juga kesulitan untuk menghubungi pelaku," tutur Riyono.

Akibat dari kejadian ini, korban menderita kerugian senilai Rp 138 juta.

Belakangan diketahui jika mobil tersebut oleh pelaku sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Korban geram dengan ulah pelaku, akhirnya dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Atas dasar laporan tersebut unit reskrim polsek Temon melakukan penyelidikan dan Penyidikan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap dan juga menyita barang bukti di wilayah Yogyakarta," ujar Kompol Riyono.

Riyono mengungkapkan, pelaku saat ini sudah ditahan kepolisian. Pelaku terancam hukuman pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, untuk menekan kriminalitas dan jaga situasi kondusif, masyarakat dimohon bisa meningkatkan kewaspadaan. 

Warga juga harus bisa berhati-hati dalam menjaga barang berharga miliknya. "Masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barangnya yang berharga," ucapnya. []

Berita terkait
DPO Penggelapan Mobil Deli Serdang Ditangkap Polisi
Polsek Beringin Deli Serdang menangkap buronan penggelapan mobil rental dirumahnya saat dalam kondisi tertidur pulas
Polisi Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya terlibat penggelapan mobil rental.
Modus Baru Penggelapan Mobil di Makassar
Oknum Sopir di Kabupaten Gowa, berpura-pura merental mobil lalu membongkarnya dan menjual mesinnya kepada penadah.