Uang Panas untuk Modal Judi di Sleman

Seorang pria di Sleman, Yogyakarta, ketagihan judi. Dia nekat menggelapkan motor teman agar bisa main judi.
Pelaku KC saat digelandang bersama barang bukti di Polsek Mlati (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Pria berinisial KC, 46 tahun warga Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, nekat menggelapkan sepeda motor di perusahaan rental. Oleh pelaku KC, motor tersebut digadaikan ke seseorang untuk mendapatkan keuntungan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu menipu korban Antonius Mujiono, 66 tahun, warga Warak, Sumberadi, Mlati, Sleman. Modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan meminjam atau menyewa kendaraan motor selama 10 hari. Uang sewa dibayarkan setelah pengembalian.

“Pelaku datang ke tempat rental bilangnya menyewa kendaraan. Tapi karena keduanya sudah kenal, pelaku minta keringanan terkait transaksi pembayaran sewa di bayar akhir,” kata Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Hariyanto kepada wartawan, Senin, 8 Juni 2020.

Peristiwa bermula, saat pelaku KC datang ke tempat rental korban di Warak, Sumberadi, Mlati, Sleman pada Selasa, 10 Maret 2020. Pelaku datang diantar istri bermaksud ingin meminjam motor merk Honda Vario tahun rakitan 2016.

Menurut pengakuan pelaku KC kepada korban, motor tersebut akan digunakan untuk keperluan anaknya yang akan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Magelang, Jawa Tengah, selama 10 hari.

Pelaku datang ke tempat rental bilangnya menyewa kendaraan. Tapi karena keduanya sudah kenal, pelaku minta keringanan terkait transaksi pembayaran sewa di bayar akhir.

Pelaku membawa motor tanpa jaminan apapun. Setelah 10 hari sesuai waktu yang disepakati, motor tidak dikembalikan. Sehingga korban menanyakan keberadaan motor tersebut. Selanjutnya pelaku tidak dapat dihubungi lagi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.

Mendapat kabar tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku KC pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 19.09 WIB di depan kelurahan Sumberadi, Mlati, Sleman.

Kepala petugas, KC mengatakan bahwa motor sewaan itu digadaikan kepada seseorang seseorang senilai Rp 3 juta. Atas perbuatannya, KC dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Sementara itu, pelaku KC mengaku nekat melakukan penipuan lantang KC butuh uang untuk memenuhi hobinya yaitu judi. “Uangnya untuk judi. Saya Senang berjudi. Saya menyesal melakukan ini,” ucap KC. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pria Bantaeng Tewas Ditikam di Tempat Judi
Sesosok mayat tergeletak di pinggir jalan di Kabupaten Bulukumba. Belakangan diketahui mayat tersebut korban pembunuhan.
Tak Takut Corona, 6 Warga Belawan Asyik Judi Jackpot
Polsek Medan Labuhan Belawan menindak enam orang dan delapan mesin jackpot di tengah pandemi virus corona yang melanda Indonesia.
Lisa Blackpink Ditipu Manager Rp 11,9 M untuk Judi
Lisa Blackpink menjadi korban penipuan manager sendiri menyebabkan ia mengalami kerugian sebesar Rp 11,9 miliar rupiah untuk taruhan berjudi.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)