Internet Masih Diblokir di Papua dan Papua Barat

Setelah kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Papua dan Papua Barat, pemblokiran internet masih diterapkan.
Petugas kepolisian bersama warga membersihkan ban yang dibakar seusai aksi di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019). (Foto: Antara/Toyiban).

Jakarta - Setelah kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Papua dan Papua Barat, pemblokiran internet pada layanan operator seluler masih diterapkan di dua wilayah Indonesia bagian timur tersebut.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menyebutkan pemblokiran tetap dilakukan hingga kondisi di Papua dan Papua Barat benar-benar normal.

"Masyarakat di Papua dan Papua Barat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat atau SMS," kata Ferdinandus dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari Antara, Jumat 23 Agustus 2019.

Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat 23 Agustus 2019 siang.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat pukul 16.00, pemerintah menyimpulkan meski situasi dan kondisi di beberapa kota serta kabupaten di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur pulih, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih tinggi.

"Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat 23 Agustus 2019 siang," ujar Ferdinandus.

Seluruh url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kominfo mengimbau warganet di Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks, hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected] serta melalui akun Twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan.

Berita terkait
Kiriman Miras ke Asrama Papua, Kapolda Jabar Minta Maaf
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi meminta maaf atas tindakan Kompol C yang memberikan dua kardus miras ke Asrama Mahasiswa asal Papua.
Video: Selesaikan Kasus Papua, Wiranto Temui Tokoh Adat
Pertemuan yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat, itu guna membahas persoalan yang terjadi pascademo berujung ricuh beberapa hari terakhir.
Papua Barat Kondusif, TNI dan Warga Kerja Bakti Bersama
TNI AD dan aparat keamanan terkait melakukan kerja bakti bersama bersihkan jalan bekas kericuhan massa menolak rasialisme.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.