Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan Instruksi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang untuk menghindari penyebarluasan virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona. Status KLB meliputi Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Seperti dikutip dari akun Instagram tangerangkota, Wali Kota Tangerang Arief memberikan Instruksi di lingkungan Pemkot Tangerang untuk menghindari penyebarluasan virus Covid-19.
- Menunda kegiatan yang mengundang keramaian masyarakat banyak.
- Meniadakan kegiatan yang memobilisasi pegawai seperti apel di lingkup instansi masing-masing.
- Melengkapi petugas pelayanan dengan masker dan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat pelayanan dan ruang kerja.
- Membatalkan kunjungan dan penerimaan kunjungan kerja.
- Kepala Dinas Pariwisata, pertamanan dan Kebudayaan untuk sementara waktu menutup taman-taman yang ada di Kota Tangerang.
- Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat publik, seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan sementara kegiatan car free day (CFD).
Berita terkait