Instruksi Mendagri Terkait Pedoman Peringatan HUT RI ke-76

Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian kutipan surat edaran tersebut.

Instruksi itu mengimbau untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, lebih diutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui virtual.

Mendagri juga menekankan agar kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.


Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.


Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. []

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Terus Kejar Target Tracing Covid-19

Berita terkait
Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Hutan di Yunani
Ribuan orang pada hari Minggu, 8 Agustus 2021, meninggalkan rumah mereka di Pulau Evia, Yunani, karena kebakaran hutan
Hari Kelima Yunani Berjuang Memadamkan Kebakaran Hutan
Api menyapu sebuah kota dekat Athena, Yunani, semalam dan ratusan orang dievakuasi dengan feri dari Pulau Evia
Percepat Vaksinasi pada Momentum HUT RI ke-76
Vaksinasi, menurut Sigit, menjadi hal penting mengingat angka Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.