Jakarta - Juru Bicara Pemerintah Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua daerah.
Menurutnya, hal ini dalam rangka agar penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai dan seragam di lapangan.
"Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," kata Wiku Selasa, 17 Agustus 2021.
Wiku menegaskan, saat ini, Kementerian Kesehatan secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495.000 dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525.000.
Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 telah menetapkan aturan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), di wilayah pulau Jawa dan Bali, begitu juga di luar pulau Jawa. []
Baca Juga: dr Tirta: Hebat Ya, India Bisa Murah PCR-nya