Semarang - Serikat buruh di Jawa Tengah angkat topi, mengapresiasi, keberanian Gubernur Ganjar Pranowo mengabaikan SE Menaker yang minta upah minimum tak naik. Ganjar menginisiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27%.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan Pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," beber Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, Senin, 2 November 2020.
Menurut Heru Budi, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.
"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah Pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," tutur dia.
Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan.
Dari kacamata buruh, kenaikan UMP sebesar 3,27%, sebenarnya masih sangat jauh dari harapan. Akan tetapi, Heru Budi mengaku masih bersyukur ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan," ucapnya.
Heru pun berharap, kenaikan upah minimum di tingkat provinsi itu diikuti kenaikan UMK di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Bupati dan Wali Kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Karena UMP adalah pedoman untuk bupati wali kota dalam penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap Pak Ganjar mau mendorong kabupaten kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing," papar dia.
Bagi Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah daerah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi, masih banyak yang berproduksi.
"Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan," katanya.
Baca juga:
- Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Agendakan Aksi 9 November
- Said Iqbal Ungkit Perbedaan Upah Zaman Jokowi dan Habibie
- Klaim Palsu Menaker Soal Upah Tak Naik Disepakati Dewan
Apresiasi juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.
"Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27%, saya kira gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti," katanya.
Elly menyatakan Ganjar memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi.
"Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang," imbuh dia. []