TAGAR.id, Jakarta - Gaji setiap pegawai negeri sipil (PNS) di setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Sedangkan, tunjangan ya jumlah tunjangan berbeda-beda, tergantung besarnya tugas dan tanggung jawab.
Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan, dia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Umumnya, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama. Dengan ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya, termasuk gaji yang diterima oleh Suryo Utomo.
Sedangkan untuk besaran gaji PNS, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, mendapat gaji sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200
Yang berbeda dari gaji PNS ini adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Dengan demikian, meski besaran gaji PNS semuanya sama, Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta berkat tukin. []
Baca Juga
- Alasan Sri Mulyani Potong THR dan Gaji ke-13 PNS
- PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwalnya
- Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair