Inilah Peraturan Kapasitas Masjid di Bulan Ramadhan dari Kemenag

Pengurus masjid wajib menyediakan petugas untuk mengawasi ketertiban protokol kesehatan.
Masjid (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Tahun ini, umat muslim seluruh dunial termasuk Indesia kembali melani bulan Ramadhan di tengah pandemi. Berbagai aturan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah peningkatan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 tahun 2022 yang berisi tentang Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Salah satu hal penting yang dibahas adalah terkait kapasitas masjid menampung jamaah yang akan menjalankan ibadah Ramadhan.

Kemenag mengatakan bahwa kapasitas masjid di daerah dengan PPKM level 1, bisa diisi 100 persen.

“Untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah 100 persen dari kapasitas,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya.

SE tersebut juga mengatur tentang kapasitas masjid di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3. Wilayah di level 2 bisa diisi dengan jumlah 75 persen orang dari kapasitas masjid.

Sementara, masjid di wilayah PPKM level 3 hanya boleh menampung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Menag juga menyinggung pengurus atau pengola masjid dalam SE yang diberikan. Dalam keterangannya, pengurus masjid wajib menyediakan petugas untuk mengawasi ketertiban protokol kesehatan.

Seperti masuk ke tempat hiburan, maka masjid selama bulan Ramadhan ini diminta wajib untuk menjalankan tes pemeriksaan suhu tubuh sebelum jamaah masuk.

Salah satu protokol kesehatan ini harus dijalani demi menjaga kenyamanan dan keamanan beribadah di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Lalu petugas juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, hingga menyediakan masker.

Selain itu, diharapkan pengurus masjid memerhatikan kondisi sirkulasi udara di dalam tempat ibadah tersebut. Diharapkan untuk melakukan disinfeksi ruangan secara berkala, dan memastikan tempat ibadah mendapatkan sinar matahari yang cukup bila masjid menggunakan AC.

Kemenag juga mengimbau jamaah dan penceramah untuk selalu menggunakan masker. Dan bagi jamaah yang sedang tidak sehat, diminta untuk melakukan di rumah masing-masing saja. []


Baca Juga

Kapolri: Penyekatan Turunkan Arus Mudik Hingga 70%

Ganjar Pranowo Sebut Pelarangan Mudik 2021 Keputusan Terbaik

Haedar Nashir: Tidak Mudik Lebaran 2021 Bentuk Kesalehan

Haram Mudik Lebaran Saat Pandemi Corona




Berita terkait
MUI Terbitkan Panduan Ibadah Shalat Jumat, Tarawih dan Takbir
Umat Muslim wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah.
Umat Muslim Bisa Kembali Menjalankan Shalat Tarawih Berjamaah pada Ramadhan 2022
Semenjak terjadnya pandemi Covid-19, pemerintah sementara waktu melarang umat muslim menjalankan sholat terawih berjamaah di masjid.
Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Tahun 2022
Pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran antara lain salat tarawih berjemaah dan mengizinkan mudik Lebaran
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.