Jakarta - Asuransi merupakan lembaga pengalihan dan pembagian resiko yang memiliki dampak positif untuk masyarakat, perusahaan dan negara. Asuransi memberikan perlindungan atas suatu objek dari suatu ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.
Tapi pernahkan terbesit pertanyaan bagaimana jika suatu perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan. Dan apa dampak nasabah pemengang asuransi yang gulung tikar.
Perlu diketahui dalam Undang-undang (UU) No 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, dimana pada Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, Pasal 20 ayat 2 mengatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
Jika perusahaan asuransi yang program asuransinya anda ikuti mengalami pailit atau dilikuidasi maka anda punya hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.
Anda tidap perlu khawatir jika perusahaan asuransi bangkrut, karena sudah tercantum peraturan dalam UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang diperbarui dengan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Bab X mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan, Pasal 52 ayat 1-4 yang mengatakan bahwa;
1. Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pihak lainnya.
2. Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang dipailitkan atau dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
3. Dalam hal kelebihan dan asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
4. Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, dana tabarru dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada peserta.
Jadi, intinya jika hal tersebut terjadi, masih aman-aman saja tidak perlu takut. Di Indonesia perusahaan asuransi bangkrut, nasabannya tetap aman-aman saja dan kita sebagai nasabah pun tidak kehilangan apapun.
Misal, PT Asuransi Jiwa Lippo Life menjadi PT AIG Life dan berubah lagi menjadi PT AIA Financial. Nasabah yang ikut program asuransi Lippo Life masih aktif dan tetap membayar premi dan kalaupun terjadi klaim dan kalaupun program asuransinya berakhir pengurusannya tetap ke AIG Life saat itu dan saat ini ke AIA Financial.
Aetna Life diakuisisi ING Life dan diambil alih lagi oleh Manulife. PT Asuransi Jiwa Sewu New York Life berubah diakuisisi Sequish Life.[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- Perusahaan Inggris Kembangkan Alat Tes Covid-19 Berbasis Air Liur
- Tokoh Dunia Manfaatkan Perusahaan Anonim untuk Timbun Kekayaan
- Baru Lulus Kuliah? Coba Melamar di 7 Perusahaan Ternama Ini
- 69 Perusahaan Ternama di Jerman Tuntut Perlindungan Iklim