Jakarta - Sebelum membeli tanah, ada hal-hal penting yang harus kamu ketahui agar tidak tertipu. Pasalnya harga tanah cukup mahal. Jika kamu tertipu, kebayang kan berapa uang yang melayang? Tapi jangan takut untuk membeli tanah, apalagi tanah merupakan salah satu pilihan investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan.
Seperti yang Anda ketahui, tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Sebab, harga tanah akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya angka permintaan tanah.
Saat ini, transaksi pembelian sebidang tanah pun bisa dilakukan secara online melalui website. Namun mengingat kasus penipuan online semakin marak terjadi, perlu dilakukan strategi yang tepat, agar Anda tidak terkena jebakan penjual bodong.
Tips membeli tanah di bawah ini mungkin bisa kamu praktikkan. Berikut adalah penjelasannya.
Cek Kelengkapan Surat-Surat Tanah
Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama kamu harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
Caranya kamu bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN.
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu.
Cek Kondisi Tanah
Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum kamu tahu pasti kondisinya. Datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kontur dan jenis tanah yang akan kamu beli. Apakah kamu mampu mendirikan bangunan di atas tanah tersebut melihat kondisinya.
Hindari kontur tanah yang miring, kecuali kamu memang sengaja memilihnya. Perhatikan pula ketersedian sumber air di area tanah tersebut.
Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah kamu memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli.
Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang kamu lakukan dijamin sah secara hukum. Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.
Hal yang tak kalah penting dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah di kemudian hari.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- 5 Jenis Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan Anda
- Tipikor Jual Beli Tanah RTH Kota Bandung
- Respons Daop 6 Yogyakarta soal Iklan Jual Tanah Aset Negara
- Demi Kesembuhan Anak, Denada Jual Tanah, Mobil dan Rumah