Takalar - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri hingga hamil enam bulan di Kabupaten Takalar Sul-Sel, TDT, 50 tahun mengaku sudah mencoba menggugurkan kandungan anaknya, HJ 15 tahun, namun tidak berhasil.
Hal ini diungkapkan oleh TDT saat memberikan keterangan di hadapan polisi di Mapolres Takalar, Sulawesi Selatan. Selasa, 10 Desember 2019. Dia mengaku telah memberikan pelancar dara haid jenis pil tuntas untuk dikonsumsi HJ namun tidak mempan.
"Dia minta beli obat, saya belikan obat pelancar haid jenis Pil Tuntas. Berulang kali mencoba menggugurkan tapi tidak berhasil," kata Taruddin.
Dia pertama kali mengetahui bahwa anaknya sedang mengandung pasca Lebaran Idul Adha tahun 2019. Sejak saat itu, TDT dan HJ melakukan berbagai cara untuk menggurkan bayi yang sedang ia kandung.
Dia minta beli obat, saya belikan obat pelancar haid jenis Pil Tuntas.
"Waktunya habis lebaran haji dia kasi tau bilang saya hamil. Jadi disitu saya mulai carikan obat," katanya.
Enam bulan berlalu, janin yang dikandung HJ tak berhasil digugurkan. Akhirnya TDT memutuskan untuk meninggalkan kampung halamannya di Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Saya panggil lari. Ayo kita lari daripada dibunuh orang di kampung," kata TDT.
Kabupaten Pangkep, Sul-Sel adalah tujuan tempat persembunyian TDT dan HJ. Dia pertama kali numpang di kediaman temannya dengan alasan bersama istri muda.
Tidak lama, dia mencari rumah kontrakan untuk tinggal berdua di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep. Ditempat inilah mereka diringkus polisi, Senin 9 Desember kemarin.
"Jadi saya tinggal sama-sama sampai ditangkap," tandasnya. []
Baca juga:
- Ayah di Takalar Sul-Sel Cabuli Anaknya Hingga Hamil
- Hamil Luar Nikah, Mahasiswi Bone Tewas Melahirkan
- Suami Istri di Medan Banting dan Pukuli Wanita Hamil