Bantaeng - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris menyampaikan bahwa ujian nasional dibatalkan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona.
"Jika membaca surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020. Maka ujian Nasional tahun 2020 dibatalkan sehingga keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan," terang Muhammad Haris saat dihubungi Tagar melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Maret 2020.
ya wajarlah kalau UN ditiadakan, kondisi kita sudah tertekan karena virus, kasihan anak-anak kalau tidak dibatalkan UN akan fatal nantinya.
Sebagaimana diketahui kondisi masa darurat saat ini begitu memprihatinkan, maka kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Terkait dengan penyetaraan paket A, paket B kata Haris, akan ditentukan kemudian. Sedangkan beberapa ketentuan untuk kelulusan ujian sekolah diantaranya ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yg diperoleh sebelumnya.
"Perlu diperhatikan juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh sebagai syarat kelulusan siswa," ujarnya
Di sisi lain, Rusli, selaku orang tua siswa mengaku kebijakan tersebut memang penting melihat bagaimana situasi dan kondisi saat ini yang begitu menekan.
"ya wajarlah kalau UN ditiadakan, kondisi kita sudah tertekan karena virus, kasihan anak-anak kalau tidak dibatalkan UN akan fatal nantinya," kata Rusli
Sebagai orang tua, saat ini ia memberi dukungan kepada anaknya dengan mengontrol pembelajaran dari rumah. Dan memperhatikan tugas-tugas yang diberikan secara daring dari pihak sekolah. []