Mamuju - Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan dibuka mulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dangkang mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol sebagai pihak yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju mempersiapkan diri menuju tahap pendaftaran.
Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada.
"Segala sesuatu harus disiapkan sebelum hari pendaftaran,"kata Hamdan Dangkang, kepada Tagar, via Gawainya, Rabu 28 Agustus 2020.
Hamdan Dangkang mengungkapkan, salah satu yang paling penting diperhatikan adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Dirinya meminta, Parpol lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi tersebut.
"Semuanya harus disesuaikan dengan format yang ada,"katanya.
Hamdan menjelaskan, syarat pencalonan yang dilakukan Parpol atau gabungan Parpol harus memenuhi sedikitnya 20 Persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu.
"Dari 20 persen itu akan dikali 30, menjadi enam kursi,"kata Hamdan.
Sementara untuk calon perseorangan harus memiliki sedikitnya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019 lalu.
"Jadi, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu tahun kemarin adalah 35.078 suara,"katanya. []