Makassar - Pengemudi mobil mini bus warna hitam bernomor polisi DD 1492 SU yang menjadi bulan-bulanan warga setelah menabrak pengguna jalan lainnya dan berusaha kabur di kota Makassar, Kamis 19 Desember 2019 malam, ternyata berstatus mahasiswa, dan parahnya mereka mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Dua orang pria dalam mobil naas tersebut masing-masing bernama bernama, Ahmad Alfian, 23 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum UMI, warga Komplek Paropo Indah, Kota Makassar, dan Muh Zakir, 22 tahun, warga Jalan Paropo, Kota Makassar.
Jadi pengemudi ini dalam keadaan mabuk saat menyetir yang berujung menyambar pejalan kaki di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Kejadian main hakim sendiri ini berawal dari Muh Zakir yang dijemput oleh Ahmad Alfian di Jalan Batu Putih, Kota Makassar, kemudian mereka ke Jalan Abdullah Daeng Sirua. Namun, dalam perjalanan Ahmad Alfian meminum minuman keras hingga menyambar seorang pejalan kaki.
"Jadi pengemudi ini dalam keadaan mabuk saat menyetir yang berujung menyambar pejalan kaki di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Dari kejadian itu pelaku dikejar hingga ke Jalan Sultan Alauddin dan diamuk massa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumat 20 Desember 2019.
Beruntung, nyawa kedua pemuda tersebut kata Indratmoko berhasil mengevakuasi dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, setelah dihakimi warga yang marah dengan perbuatan pelaku tabrak lari ini.
"Mobilnya dihancurkan warga tapi kita berhasil mengevakuasi pemilik kendaraan dan temannya. Pengemudi mobil ini dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol," jelasnya.
Sementara ini lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolsek Tamalate.
"Dia dalam pengaruh minuman keras dan mengaku mempunyai kartu kuning. Belum sempat tadi malam kita periksa karena masih belum sadar. Tapi sudah kita amankan di polsek," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad Alfian mengalami luka di wajah dan kepala. Sedangkan, Muh Zakir mengalami luka pada bibir bagian bawah kanan, setelah dihakimi massa. []