MK Sudah Terima 94 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Mahkamah Konstitusi hingga 21 Desember 2020, sudah menerima sebanyak 94 permohonan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada.
Salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi saat dalam sidang. (Foto: Tagar/MK)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 21 Desember 2020, sudah menerima sebanyak 94 permohonan sengketa hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Data diperoleh dari laman MK mkri.id, 94 perkara itu berasal dari sejumlah pemilihan di kabupaten, kota dan provinsi.

Untuk provinsi baru satu yang masuk, yakni dari Bengkulu. Pemohon adalah paslon Agusrin Maryono-Imron Rosyadi. Permohonan sengketa disampaikan secara online pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Dari Pemilihan Wali Kota sebanyak 10 perkara, di antaranya berasal dari Kota Surabaya dengan pemohon paslon Machfud Arifin-Mujiaman. Permohonan disampaikan pada Senin, 21 Desember 2020.

Pemilihan Wali Kota Tanjung Balai dengan pemohon paslon Eka Hadi Sucipto-Gustami, memasukkan permohonan pada Minggu, 20 Desember 220, Pemilihan Wali Kota Magelang dengan pemohon Aji Setyawan -Windarti Agustina, memasukkan permohonan pada Jumat, 18 Desember 2020.

PemilihanWali Kota Bandar Lampung dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar- Tulus Purnomo Wibowo, permohonan masuk pada Jumat, 18 Desember 2020, Pemilihan Wali Kota Medan dengan pemohon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, permohonan masuk pada Jumat, 18 Desember 2020.

Kemudian, Pemilihan Wali Kota Ternate dengan pemohon Muhammad hasan Bay-Mohammad Asghar Saleh, permohonan masuk pada Jumat, 18 Desember 2020, Pemilihan Wali Kota Balikpapan, Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh, Pemilihan Wali Kota Tidore Kepulauan, dan Wali Kota Banjarmasin.

Untuk Pemiliah Bupati paling banyak, yakni 83 permohonan dari sejumlah kabupaten. Untuk pengajuan permohonan kabupaten kota, MK memberi waktu sejak 13 Desember-29 Desember 2020.

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur, pengajuan permohonan sejak 16 Desember-30 Desember 2020.

Sesuai UUD 45 pada Pasal 10 Ayat 1 Huruf d disebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pilkada Medan

Diketahui, KPU Kota Medan, sudah menetapkan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pemenang dalam Pilkada 2020.

Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa, 15 Desember 2020 malam.

Dari total 21 kecamatan di Kota Medan, paslon Bobby-Aulia unggul dengan perolehan suara 393.327 atau 53,5 persen, sedangkan kompetitornya paslon Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara atau 46,5 persen.

Mereka gugat proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ke MK. Mereka salah alamat, konyol dan memalukan

Total suara sah dalam pilkada yang digelar pada 9 Desember kemarin, sebanyak 735.907 suara.

Sedangkan suara tidak sah sebanyak 12.915, dengan total jumlah partisipasi pemilih sebanyak 748.822.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di Kota Medan sebanyak 1. 601.001.

Terkait hasil itu, tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan sengketa ke MK, yang sudah masuk pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso menyebut hal itu salah alamat.

"Mereka gugat proses pelaksanaan Pilkada Medan 2020 ke MK. Mereka salah alamat, konyol dan memalukan. Masa iya mereka harus diajarin lagi," tegas Sugiat Santoso, Sabtu, 19 Desember 2020.

Menurut Sugiat, MK hanya menangani selisih hasil pilkada, dan itu pun ada ketentuan selisih hasil perolehan suara.

"Kalau mau gugat proses pelaksanaan pilkada harusnya ke Bawaslu dan bisa ke DKPP andaikan tidak ditanggapi oleh Bawaslu. Gugatan ke MK hanya untuk perolehan suara, dan itu pun ada ketentuan selisih perolehan suara yang bisa digugat," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 diatur selisih suara yang bisa disengketakan di MK. Aturan selisih hasil suara dalam pemilihan bupati atau wali kota:

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan hasil suara paling banyak 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa jika terdapat selisih perolehan suara 1 persen.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen.[]


Berita terkait
Pilkada 2020 Belum Usai, Masih Ada Pertarungan di MK
Badan Pengawas Pemmilu (Bawsalu) RI melalui anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menilai pertarungan Pilkada Serentak 2020 belum usai.
DPR: Pilkada 2020, Partisipasi Rakyat di atas 70 Persen
Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting, Pilkada 2020 cukup menggembirakan.
SMRC: Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 76 Persen Meski Pandemi
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan temuan ribuan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.