Ingat, Mulai 31 Oktober Semua SIM Card Harus Didaftar Ulang, Ini Caranya

Semua nomor nantinya akan non-aktif jika nomor tidak tervalidasi dengan NIK yang tertera di KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Jakarta, (Tagar 12/10/2017) - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mulai 31 Oktober 2017 akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan SIM Card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini berlaku untuk semua nomor SIM Card kartu seluler, baik yang lama maupun yang baru. Semua nomor nantinya akan non-aktif jika nomor tidak tervalidasi dengan NIK yang tertera di KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Berikut ini cara mendaftarkan nomor kartu SIM yang tervalidasi dengan NIK dan KK.

(Fet)

Berita terkait