Anak Anda Mau Daftar SIM Card Tetapi Tak Punya KTP? Ini Caranya

Yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK.
Ilustrasi anak pengguna telepon seluler

Jakarta, (Tagar 23/10/2017) - Tinggal seminggu lagi, tepatnya 31 Oktober semua kartu pra bayar wajib didaftarkan. Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak, maka siap-siap kartu Anda diblokir secara bertahap.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi mulai 31 Oktober 2017 akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan SIM Card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini berlaku untuk semua nomor SIM Card seluler, baik yang lama maupun yang baru. Semua nomor nantinya akan non-aktif jika nomor tidak tervalidasi dengan NIK yang tertera di KTP elektronik dan KK.

Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (E-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.

Lalu bagaimana jika sesorang tak punya KTP, misalnya anak di bawah 17 tahun?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK.

"NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa punya kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK)," ujar Zudan di Jakarta.

Jadi, buat yang belum punya KTP, cukup lihat NIK-nya yang terdiri dari 16 digit nomor di dalam KK.

Nah, untuk pendaftarannya sendiri, caranya cukup mudah, bisa dilakukan  sendiri. Cukup dengan sms ke 4444 dengan beberapa format yang sedikit berbeda antar operator.

Cara daftar kartu SIM untuk pengguna kartu lama dan kartu baru, seperti yang dicontohkan Kementerian Kominfo:

Pengguna Baru

Untuk pengguna Tri, Smartfren, dan Indosat

NIK#NomorKK#

Untuk Pengguna XL Axiata

DAFTAR#NIK#NomorKK#

Untuk Pengguna Telkomsel

REG#NIK#NomorKK#

Pengguna lama, semua operator formatnya sama

ULANG#NIK#NomorKK#

(Fet)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi