Apakah NIK Anda Dicuri dari Registrasi Kartu SIM? Ini Cara Melihatnya

"Kemarin kami sudah rapat, prinsipnya dalam waktu paling lambat 13 November, semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor."
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. (Foto: Ant/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 7/11/2017) - Kementerian Komunikasi dan Informasi menjamin Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang diregistrasi dalam kartu SIM pra bayar tidak akan disalahgunakan orang lain.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card (Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?), yang berlangsung di Ruang Roeslan Abdoelgani, Kominfo, Jakarta, Selasa (7/11), mengutip rilis Kementerian Kominfo.

Ramli mengakui, saat ini di sebagian kalangan di masyarakat berkembang kekhawatiran penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain. Terkait itu, kata dia, telah diperoleh kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan negatif ini.

"Kemarin kami sudah rapat, prinsipnya dalam waktu paling lambat 13 November, semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor. Jadi kalau misalnya, ada teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK

yang dipakai orang lain," katanya.

Memang, Ramli mengatakan, fitur unreg itu tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Sebab, kata dia, kalau disediakan, salah-salah orang yang meng-unreg itu  bukan pemilik yang benar.

"Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider SIM card itu," katanya.

Diketahui, fitur UNREG sendiri diatur oleh UU ITE. Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus, meng-UNREG.

Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. (Fet)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.