Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya

Berikut Tagar rangkumkan rincian besaran kenaikan cukai rokok yang akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengeluarkan kebijakan baru mengenai besaran tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Pada tahun depan, cukai bakal mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani saat konferensi pers daring pada Kamis, 10 Desember 2020.

Sebelum kebijakan baru diputuskan, pembahasan mengenai besaran nilai cukai hasil tembakau sepanjang tahun ini sempat berlangsung alot. Bahkan, pengumuman keputusan kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober, mundur hingga awal Desember 2020 ini.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mengatakan hal itu terjadi lantaran pembahasan kebijakan berlangsung di masa pandemi Covid-19, sehingga pemerintah menilai perlu memperhatikan aspek dari sisi perekonomian dari kebijakan kenaikan cukai rokok.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," kata dia.

Berikut Tagar rangkumkan rincian besaran kenaikan cukai rokok yang akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang:

RokokIlustrasi rokok. (Shutterstock)

Sigaret Kretek Mesin

  • SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
  • SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang)
  • SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang)

SPM atau Sigaret Putih Mesin

  • SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang)
  • SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang)
  • SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang)

"Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5 persen kenaikannya. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021," kata Sri Mulyani. []

Berita terkait
Tak Diberi Uang Rokok, Anak di Pinrang Aniaya Ibunya
Karena tak diberi uang untuk beli rokok, seorang anak di Kabupaten Pinrang aniaya ibu kandungnya.
Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh, Sanksi Dipenjara
DPRA tengah menyelesaikan Raqan KTR di Aceh, Sanksinya bisa dipenjara selama tiga hari
Fakta: Banyak Warga Tak Tahu Malioboro Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot Yogyakarta sudah sepekan ini menetapkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Namun banyak warga yang belum mengetahui hal itu.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.