Indramayu Akan Terapkan PSBB Proposional

Perpanjangan PSBB Indramayu berbeda dengan PSBB sebelumnya yang disebut sebagai PSBB Proporsional dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat
Petugas TNI dan Polri Indramayu patroli Aman Nusa II dukung pencegahan penyebaran Covid-19. (Foto: Tagar/Humas Polres Indramayu).

Indramayu - Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning. Hal ini terungkap pada video conference di ruang Indramayu Command Center (ICC), 12 Juni 2020. Karena itu, Pemkab Indramayu memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 26 Juni 2020.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil mengatakan bahwa level kewaspadaan kabupaten/kota di Jawa Barat per tanggal 10 Juni 2020 terdapat 17 kabupaten/kota yang masuk zona biru (62,96%) dan sebanyak 10 kabupaten/kota masih masuk zona kuning (37,04%).

"Bagi daerah yang sudah masuk zona biru silahkan melakukan pelonggaran aktivitas. Sedangkan yang masih zona kuning dilakukan perpanjangan PSBB secara proporsional dengan memperhatikan kondisi daerah setempat," kata Ridwan Kamil.

Sementara itu Plt. Bupati Indramayu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB proposional ini mulai berlaku pada hari Sabtu 13 Juni sampai 26 Juni 2020. "Karena ini hari terakhir (PSBB tahap tiga), kita mulai besok sampai tanggal 26 Juni mendatang masih menerapkan PSBB tapi secara proposional," ujar Taufik.

Menurut Taufik, PSBB kali ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB sebelumnya. PSBB proposional diketahui lebih mengarah kepada adaptasi kebiasaan baru (AKB). PSBB proporsional ini disesuaikan dengan level kewaspadaan setiap daerah baik kecamatan dan desa yang memperhatikan laju ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), maupun kasus terkonfirmasi positif.

Lebih lanjut Taufik menegaskan bahwa berdasarkan evaluasi PSBB tahap tiga operasi pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh tiga pilar sangat efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu pola ini akan dilanjutkan dengan fokus pembubaran kerumunan dengan melibatkan TNI, Polri, Pol PP, dan unsur lainnya hingga masuk ke desa-desa.

Selain itu, penekanan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat akan terus secara masif dilakukan terutama tiga hal yang wajib yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

"Semua aktivitas kita harus menerapkan tiga hal wajib itu. Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka tapi secara pelan-pelan, mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19," tutur Taufik. []

Berita terkait
Seorang Ibu Hamil di Indramayu Terpapar Covid-19
Setelah dilakukan anamnesa, ternyata pasien tersebut baru kembali dari tempat tinggalnya di Jakarta
Hukuman Bagi Pelanggar PSBB di Indramayu
Hukuman bagi pelanggar PSBB di Indramayu bermacam-macam. Mulai dari push up, lari keliling terminal, hingga membersihkan area terminal.
Pelanggar PSBB di Wilayah Indramayu Ditindak
Berbagai pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan social dan physcal distancing
0
Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).