Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dengan kode emiten INTP memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp 1,83 triliun atau 100% dari total laba bersih yang dibukukan tahun 2019.
Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Antonius Marcos mengatakan, rapat telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2019 sebesar Rp1,83 triliun atau seluruh laba bersih tahun berjalan tahun buku 2019 yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai.
Baca Juga: PTBA Bagi Dividen Rp 3,65 Triliun, Cek Jadwalnya
Perseroan mengambil sebesar Rp 5,31 miliar atau sebesar 0,029% dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan. “Dengan demikian, besarnya dividen yang diterima oleh pemegang satu saham adalah Rp 500," katanya dalam keterangan tertulis.
Jadwal Pembagian Dividen INTP
Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai berikut:
1. Tanggal cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada 6 Agustus 2020
2. Tanggal ex dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi pada 7 Agustus 2020
3. Tanggal cum dividen untuk pasar tunai pada 10 Agustus 2020
4. Tanggal ex dividen untuk pasar tunai pada 11 Agustus 2020
5. Tanggal pencatatan yang berhak atas dividen pada 10 Agustus 2020
6. Tanggal pembayaran dividen pada 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Dividen Saham Telkom Rp 154 Perlembar Saham
Lebih lanjut disebutkan bahwa pajak atas dividen tunai PT Indocement Tunggal Prakarsa akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. []